Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang. Lalu bagaimana cara registrasi kartu SIM prabayar ?
Cara registrasi kartu SIM prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL, Tri, dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 atau melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, format SMS seperti berikut:
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Format SMS untuk pelanggan baru XL :
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Sedangkan format SMS untuk pelanggan baru Telkomsel :
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, maupun Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Berikut ini juga ada beberapa link untuk registrasi ulang kartu SIM card online :
- XL : https://registrasi.xl.co.id/ulang
- Indosat : https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
- Telkomsel : https://mobi.telkomsel.com/ulang
- TRI : https://registrasi.tri.co.id/
- SMARTFREN : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Selain melalui SMS dan online, registrasi kartu SIM prabayar juga bisa dilakukan dengan mengunjungi langsung Gerai masing-masing operator.
Registrasi kartu SIM prabayar baru maupun registrasi ulang ini wajib dilakukan oleh semua pengguna lho. Jika tidak, tentu ada sanksi menanti. Mulai dari kartu gak bisa SMS, telpon sampai internetan. Ingat, registrasi ini juga berlaku untuk kartu prabayar yang cuma dipakai untuk internetan.
Demikianlah tadi cara registrasi kartu SIM prabayar ,semoga bermanfaat …