Beberapa waktu lalu KOMINFO (Kementrian Komunikasi dan Informatika) mengeluarkan peraturan yang mengharuskan pengguna seluler prabayar meregistrasikan kartu SIM prabayarnya. Lalu apa akibatnya jika tidak meregistrasikan kartu SIM prabayar kita? Apabila kamu masih belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018, maka akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap.
Sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 menjelaskan bahwa tahap-tahap pemblokiran tersebut dimulai dari pemblokiran panggilan keluar (outgoing call) dan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Tahap kedua berupa pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat masuk (incoming SMS) yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran pertama apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.
Kemudian menyusul tahap ketiga, yakni pemblokiran layanan data internet yang akan diterapkan 15 hari sejak tahap pemblokiran kedua apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi.
Maka dari itu, untuk menghindari pemblokiran tersebut, lakukan registrasi kartu SIM prabayar sebelum tanggal 28 Februari 2018. Kamu cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Ingat ! harus menggunakan NIK dan nomor KK asli. NIK dan nomor KK palsu tidak akan bisa digunakan karena informasi yang dikirimkan akan diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Untuk cara registrasi kartu SIM prabayar selengkapnya, bisa kamu lihat di artikel berikut ini.